RADAR.CO.ID – Tahapan perekrutan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada tahun 2024 dimulai Selasa 17 September dan akan berlangsung hingga 28 September 2024.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibutuhkan 7 orang KPPS.
Ditambah 2 Pengaman atau Satlinmas masing-masing TPS yang ditempat di pintu masuk dan keluar TPS.
BACA JUGA :
Ini Alasan Mengapa Rabu Selalu Dijadikan Hari Pemilihan Umum di Indonesia, Sudah Terjadi Sejak 1955
Lalu berapa gaji atau honorarium KPPS Pilkada tahun 2024 ?
Berikut adalah rincian gaji KPPS Pilkada 2024 sebagaimana telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
1. Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
2. Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
3. Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Tidak hanya gaji, KPPS yang bertugas juga akan mendapatkan fasilitas lainnya seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya untuk mendukung kelancaran tugas mereka.
BACA JUGA :
7 Manfaat Membaca Dzikir Laa Haula Walaa Quwwata Illa Billah, Amalkan Secara Istiqomah dari Sekarang
Berdasarkan buku panduan dari KPU, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara.
KPPS terdiri dari tujuh anggota, termasuk satu ketua yang merangkap sebagai anggota, dan enam anggota lainnya.
Berikut ini tugas-tugas KPPS 2024:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS. Jika tidak ada saksi dari peserta pemilu, DPT diserahkan langsung ke peserta pemilu.
3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian mendistribusikannya kepada saksi, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas sesuai instruksi dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan yang berlaku.
6. Mengirim surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar di DPT untuk memberikan suara di TPS.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terbagi kepada PPS dan memberikan layanan bagi pemilih dengan kebutuhan khusus. (Red)