Pemkab Rejang Lebong Bahas Rencana Besaran TPP ASN Tahun 2026

RADAR.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mulai membahas rencana besaran TPP ASN tahun anggaran 2026. Pembahasan ini dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh Asisten III Setdakab Rejang Lebong, Drs. Sumardi, MSi.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah dinas dan perwakilan perangkat daerah terkait. Seperti Dinas Kominfo, Inspektorat, Bappeda, BPKD, Bagian Pembangunan, serta Bagian Organisasi Setda.
Sumardi menjelaskan bahwa penyusunan besaran TPP ASN 2026 akan dilakukan oleh tim yang telah dibentuk Pemkab Rejang Lebong.
Ia menyebut perubahan besaran TPP nantinya akan diintegrasikan melalui aplikasi Simona. Menurutnya, TPP tahun 2025 sebetulnya sudah cukup baik, namun masih perlu perbaikan terutama pada penyesuaian istilah jabatan fungsional tertentu (JFT) yang sebelumnya menggunakan istilah penyetaraan, yang kini tidak berlaku lagi.
“Perlu ada penyempurnaan bahasa terutama di bagian JFT hasil penyetaraan, karena istilah penyetaraan itu sudah tidak dipakai lagi,” jelas Sumardi.
BACA JUGA : Pemkab Rejang Lebong Dukung Program Nasional Tiga Juta Rumah
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Rejang Lebong wajib menyusun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai sistem kerja. Dalam sistem baru ini, ASN yang sebelumnya disetarakan akan disebut sebagai Ketua Tim Kerja.
Jabatan ini akan diklasifikasikan berdasarkan JFT keahlian dan JFT pelaksana.
Secara garis besar, pembagian TPP JFT dibagi dalam empat kelompok, yaitu JFT keahlian (ahli muda, madya, utama), JFT keterampilan (mahir, penyelia), serta JFT pelaksana.
“Besaran TPP Jabatan Keuangan (JK) di BPKD nantinya juga tidak boleh melebihi nilai TPP untuk pejabat administrator atau eselon III/b,” tegas Sumardi.

Lebih lanjut, Sumardi menyampaikan bahwa penyusunan TPP bagi pejabat struktural seperti Sekda, Inspektur, para asisten, kepala dinas, sekretaris, kepala bagian hingga kepala bidang akan dilakukan secara adil.
Selain itu, Pemkab juga akan mengkaji ulang pemberian TPP kepada pegawai yang menerima jasa pelayanan kesehatan agar tidak membebani keuangan daerah.
Adapun TPP untuk ASN berstatus PPPK tetap akan diberikan, termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
BACA JUGA : Gubernur Bengkulu Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong
Ia menambahkan, saat ini Perbup Sistem Kerja masih dalam tahap pembahasan. Prinsip pemberian TPP harus mengacu pada sejumlah poin penting, seperti kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, efektivitas dan efisiensi, keadilan, serta optimalisasi kesejahteraan ASN.
“Rapat ini baru tahap awal. Selanjutnya akan ada pembahasan lanjutan dan pembentukan tim perumus untuk menyelesaikan draft Perbup sistem kerja,” tutup Sumardi. (Red)
1 Komentar