Beranda DAERAH ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
NASIONAL

ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

RADAR.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan tidak ada aturan hukum di Indonesia yang memperbolehkan privatisasi pulau, menyusul kembali munculnya iklan penjualan pulau kecil di situs asing.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pemilikan satu pulau secara penuh oleh individu atau badan tidak dimungkinkan secara hukum.

“Tidak ada landasan hukum yang membolehkan privatisasi pulau secara menyeluruh,” kata Harison saat dialog interaktif di Radio Sonora, Kamis (3/7/2025).

BACA JUGA : SAKIP Bukan Sekadar Administrasi, Kementerian ATR/BPN Tekankan Peran Pemimpin dan Integritas Kinerja

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam aturan itu, pemanfaatan maksimal hanya 70 persen dari luas pulau, sedangkan 30 persen sisanya wajib disediakan untuk ruang publik, konservasi, dan kepentingan negara.

Menurut Harison, banyak situs penjual pulau berasal dari luar negeri dan belum dapat dipastikan kebenaran identitas maupun legalitas informasi yang ditampilkan.

“Kita perlu bijak menyikapi hal ini, karena belum tentu situs itu valid dan belum tentu yang memposting adalah warga negara Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA : Target Terlampaui, AHY dan Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah ke Warga Pacitan

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan pulau yang beredar di internet.

Selain itu, Harison mendorong seluruh instansi dan pemerintah daerah untuk bekerja sama menjaga kedaulatan wilayah serta kepastian hukum atas tanah.

“Isu ini harus menjadi perhatian bersama, tidak hanya soal jual beli pulau, tetapi juga perlindungan aset negara dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Sebelumnya

Antisipasi Gejolak Harga, Polres Rejang Lebong Sambangi Pedagang Pasar Atas

Selanjutnya

Motor Digondol Maling Saat Korban Mabuk Tuak

redaksi radar
Penulis

redaksi radar

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

radar.co.id
advertisement
advertisement