Beranda HEADLINE Kejati Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu 
KRIMINAL

Kejati Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu 

RADAR.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Setwan DPRD Provinsi Bengkulu.

Salah satu dari lima tersangka yang ditetapkan merupakan mantan Sekretaris Dewan.

Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut pada Selasa, 8 Juli 2025.

Dalam konferensi persnya, Ristianti menjelaskan langkah ini merupakan hasil dari proses penyelidikan intensif yang dilakukan tim penyidik setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

BACA JUGA : KPK Rilis Empat Foto Terbaru Harun Masiku, DPO Kasus Korupsi Terkait PAW

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan anggaran di lingkungan Setwan DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.

Lima orang yang kini berstatus tersangka dalam perkara ini adalah ER yang menjabat sebagai mantan Sekretaris Dewan, DA selaku Bendahara, RZ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta dua orang pembantu bendahara berinisial AD dan RE.

Proses hukum terhadap kelima tersangka akan terus berlanjut. Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi dan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. (Red)

 

 

Sebelumnya

Garam Dapur Ternyata Bisa Menjadi Pupuk Alami yang Menyuburkan Tanah

Selanjutnya

Bupati Rejang Lebong Kunjungi Banyuwangi, Gali Strategi Sukses Pengembangan Pariwisata

redaksi radar
Penulis

redaksi radar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

radar.co.id
advertisement
advertisement