Bahas Masalah Pertanahan, BPN Kota Bengkulu Audiensi dengan Wali Kota

RADAR.CO.ID – Bahas masalah pertanahan, BPN Kota Bengkulu audiensi bersama Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi pada 10 Juli 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Nirwanda, S.H., M.H. mengatakan jika pertemuan tersebut membahas isu strategis terkait pertanahan dan tata ruang di Kota Bengkulu.
Mulai dari pengelolaan aset daerah hingga rencana pengembangan wilayah.
“Salah satu topik utama yang dibahas yaitu rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kini memiliki luas sekitar 3 hektare,” ujar Nurwinda.
Sementara itu Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan jika proses legal dalam pengembangan TPA sangatlah penting.
Dedy berharap Kantor Pertanahan dapat memberikan pendampingan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami ingin memperluas TPA secara legal. Alhamdulillah, BPN merespons cepat dan siap mendampingi,” sampai Dedy.
Selain TPA, audiensi juga membahas pemanfaatan lahan Sisa Wajib Tanah Pembangunan (SWTP) di wilayah Kebun Kenanga.
Selama ini lahan tersebut belum digunakan secara maksimal, sehingga Pemkot berencana menata ulang kawasan itu untuk dijadikan fasilitas umum yang bermanfaat bagi warga.
Pemkot juga mengusulkan penetapan peruntukan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) yang tersedia di Kota Bengkulu.
Wali Kota menginginkan agar tanah TCUN bermanfaat untuk fasilitas publik. Seperti ruang terbuka hijau, layanan pemerintahan, pendidikan, hingga fasilitas sosial lainnya.
“Tanah TCUN jangan sampai menjadi lahan tidur. Kami ingin tanah itu bermanfaat sesuai kebutuhan daerah dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Dedy. (Red)