Beranda NASIONAL Menteri ATR/BPN Minta Evaluasi Layanan Pertanahan dan Tunggakan di Kantah
NASIONAL

Menteri ATR/BPN Minta Evaluasi Layanan Pertanahan dan Tunggakan di Kantah

RADAR.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh jajaran melakukan evaluasi layanan pertanahan dan tunggakan di Kantah.

Bahkan Menteri Nusron menugaskan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) secara khusus.

Untuk meninjau dan menyelesaikan permasalahan dalam Rapim Evaluasi Semester I Tahun 2025 Jumat, 11 Juli 2025.

Menteri Nusron mengarahkan Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Kapusdatin) bersama Tenaga Ahli untuk menelusuri jumlah tunggakan di setiap Kantah.

BACA JUGA : Wamen ATR/BPN Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM 

Ia juga menekankan pentingnya mengetahui jenis permohonan layanan yang tertunda serta lokasi terjadinya hambatan.

Berdasarkan laporan Kapusdatin, baru 58 kantor yang aktif menyediakan layanan secara daring dari seluruh Kantah di Indonesia.

Angka itu belum mencakup 125 Kantah yang menangani sekitar 75 persen layanan pertanahan nasional.

Menteri Nusron menilai kondisi ini sebagai penyebab utama munculnya banyak keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan BPN.

Selain itu, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya mengidentifikasi hambatan dalam proses layanan termasuk yang melibatkan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Ia menegaskan perlunya koneksi langsung antara sistem layanan dengan notaris atau PPAT untuk mengidentifikasi sumber kendala. Apakah berasal dari pihak notaris atau dari Kantah.

Rapim Evaluasi Semester I dilaksanakan dalam 2 tahap. Pada pertemuan pertama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menyampaikan data terkait pelayanan, pendapatan negara bukan pajak (PNBP), evaluasi dan proyeksi anggaran, serta pembahasan regulasi dan sumber daya manusia.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, turut menyampaikan perkembangan penyusunan regulasi jalur karier (career path) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Inspektur Jenderal, Dalu Agung Darmawan, juga memaparkan perkembangan pengawasan dan tindak lanjut hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Red)

Sebelumnya

Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Mulai Beroperasi

Selanjutnya

9 Tempat Wisata Populer di Lamongan yang Wajib Dikunjungi Saat Pulang Kampung

redaksi radar
Penulis

redaksi radar

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

radar.co.id
advertisement
advertisement