RADAR.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada Rabu (31/12/2025), Polres Rejang Lebong memusnahkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., serta dihadiri Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari, S.E., M.AP., Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan dan Forkopimda.
Kapolres Rejang Lebong menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tahap kedua yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan perkara sejak Juli hingga Desember 2025 dan seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara minuman keras, knalpot tidak sesuai standar, serta obat-obatan terlarang yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan,” ujar AKBP Florentus.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 3.000 butir pil terlarang jenis Samcodin dan Eksimer.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









