RADAR.CO.ID – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 Persen akhirnya mendapatkan kejelasan.
Dimana barang mewah kena PPN 12 persen direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini.
Kebiajakan ini dipastikan hanya akan diterapkan untuk barang mewah.
Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, menjelaskan bahwa beberapa barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12% meliputi mobil, apartemen, dan rumah mewah.
Menanggapi usulan tersebut, Dasco menyatakan bahwa Presiden Prabowo sedang mempertimbangkan untuk mengambil keputusan terkait hal ini.
“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, semuanya serba mewah,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip pada Senin (9/12/2024).
Sementara itu, barang lainnya tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 11%.
“Barang-barang kebutuhan pokok dan layanan yang langsung berkaitan dengan masyarakat masih akan dikenakan tarif pajak yang berlaku saat ini, yaitu 11%,” jelas Dasco.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya









