Berlaku Mulai 2025, Ini Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

- Pewarta

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADAR.CO.ID – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 Persen akhirnya mendapatkan kejelasan.

Dimana barang mewah kena PPN 12 persen direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini.

Kebiajakan ini dipastikan hanya akan diterapkan untuk barang mewah.

Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu.

Baca Juga :  Ini Besaran Gaji KPPS Pilkada Tahun 2024

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, menjelaskan bahwa beberapa barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12% meliputi mobil, apartemen, dan rumah mewah.

Menanggapi usulan tersebut, Dasco menyatakan bahwa Presiden Prabowo sedang mempertimbangkan untuk mengambil keputusan terkait hal ini.

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, semuanya serba mewah,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip pada Senin (9/12/2024).

Baca Juga :  Ingin Cek Menu MBG, Dewan Rejang Lebong Dilarang Masuk Area Dapur Saat Sidak

Sementara itu, barang lainnya tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 11%.

“Barang-barang kebutuhan pokok dan layanan yang langsung berkaitan dengan masyarakat masih akan dikenakan tarif pajak yang berlaku saat ini, yaitu 11%,” jelas Dasco.

Berita Terkait

MKD Sebut Pengangkatan Kembali Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III Sudah Sesuai Prosedur
Sahroni Comeback ke Komisi III, Publik Ingat Sikap Tegas di Kasus Besar dari Sambo Hingga Teddy Minahasa!
Tak Sekadar Buka Jalan, TMMD ke 127 Kodim 0409/Rejang Lebong Hadirkan Air Bersih dan Rumah Layak
HPN 2026, Menkomdigi Tekankan Kepercayaan Publik Harus Jadi Prioritas di Era Algoritma
Kontrol Brandgang Rutin, Lapas Curup Pastikan Keamanan Tak Kecolongan
Kalapas Curup Ikuti Kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Antar APH
Sambut KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial
Aktivasi Akun Coretax DJP: Kunci Akses Layanan Perpajakan Digital 2026

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:22 WIB

MKD Sebut Pengangkatan Kembali Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III Sudah Sesuai Prosedur

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:55 WIB

Sahroni Comeback ke Komisi III, Publik Ingat Sikap Tegas di Kasus Besar dari Sambo Hingga Teddy Minahasa!

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:49 WIB

Tak Sekadar Buka Jalan, TMMD ke 127 Kodim 0409/Rejang Lebong Hadirkan Air Bersih dan Rumah Layak

Senin, 9 Februari 2026 - 08:53 WIB

HPN 2026, Menkomdigi Tekankan Kepercayaan Publik Harus Jadi Prioritas di Era Algoritma

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:46 WIB

Kontrol Brandgang Rutin, Lapas Curup Pastikan Keamanan Tak Kecolongan

Berita Terbaru

REJANG LEBONG

Jangan Lewatkan! Pasar Murah May Day 2026 di GOR Curup Digelar Besok

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:56 WIB

REJANG LEBONG

Musdalub DPD PAN Rejang Lebong Tetapkan Hendri Jadi Ketua 

Senin, 27 Apr 2026 - 18:08 WIB