RADAR.CO.ID – Seorang pria di Rejang Lebong berinisial PK (46) harus berurusan hukum dengan pihak kepolisian. Ini lantaran PK melakukan tindak asusila terhadap 2 anak dibawah umur sekaligus yang masih tetangganya.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George didampingi Kasi Humas AKP Simanjuntak menyampaikan hal tersebut.
Konferensi pers digelar di Mapolres Rejang Lebong pada Kamis 8 Oktober 2025.
Menurut AKP George, laporan kasus ini diterima pada 3 Oktober 2025.
Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Begitu laporan masuk, kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar AKP George.
Polisi kemudian berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan pada 4 Oktober 2025.
“Barang bukti juga sudah diamankan untuk proses hukum,” tambahnya.
Dugaan peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Bermani Ulu.
Korban mendapatkan pendampingan dari instansi terkait untuk pemulihan psikologis.
“Kami pastikan penanganan dilakukan profesional dan berkeadilan,” kata AKP George.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









