Cara Membedakan Jalan Kabupaten, Provinsi dan Nasional Berdasarkan Warna Garis Jalan

Cara Membedakan Jalan Kabupaten, Provinsi dan Nasional Berdasarkan Warna Garis Jalan

RADAR.CO.ID – Garis jalan merupakan elemen penting yang membantu pengguna jalan memahami aturan lalu lintas serta fungsi dari suatu jalan.
Selain dari peran dan pengelolanya, jalan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan warna garis jalan di tengah dan tepi jalan.
Berikut panduan untuk membedakannya berdasarkan warna garis.
1. Garis Putih (Jalan Kabupaten/Kota)
Adapun fungsi garis umumnya ditemukan di jalan-jalan yang lebih kecil dan tidak terlalu ramai, seperti jalan kabupaten atau kota.
BACA JUGA :
Gaya Kepemimpinan Kepala Daerah yang Diinginkan Masyarakat
– Biasanya ditemukan di jalan dengan satu atau dua lajur.
– Garis putih berfungsi sebagai pembatas jalur atau batas tepi jalan.
– Sering digunakan di jalan yang menghubungkan antar-desa atau antar-kecamatan dalam satu kabupaten atau kota.
– Di jalan tertentu, garis putih juga menunjukkan jalan satu arah dengan tingkat lalu lintas yang sedang. Sebagai contoh yakni jalan-jalan yang menghubungkan antar-desa atau kecamatan dalam satu kabupaten.
2. Garis Kuning (Jalan Provinsi)
Garis kuning biasanya digunakan pada jalan dengan lalu lintas lebih padat. Seperti jalan provinsi yang menghubungkan antar-kabupaten atau kota dalam satu provinsi.
– Garis kuning biasanya terdapat di jalan dua arah dan berfungsi untuk mencegah kendaraan berpindah ke jalur berlawanan.
– Garis kuning solid menunjukkan larangan untuk menyalip, sedangkan garis kuning putus-putus memperbolehkan menyalip jika kondisi aman.
– Sering ditemukan di jalan yang lebih sibuk daripada jalan kabupaten, tetapi belum sepadat jalan nasional. Sebagai contoh yakni jalan antar-kabupaten di dalam satu provinsi, seperti Jalan Provinsi yang menghubungkan dua kota di dalam satu provinsi.
3. Garis Putih Ganda atau Tunggal (Jalan Nasional)
Garis putih pada jalan nasional dalam hal ini membatasi lajur di jalan dengan lalu lintas padat, terutama yang berperan penting dalam transportasi nasional.
BACA JUGA :
12 Mukjizat Nabi Muhammad SAW, Keistimewaan dan Kisah yang Menakjubkan
– Garis putih ganda biasanya digunakan di jalan dengan tingkat lalu lintas yang sangat tinggi, terutama jalan nasional yang menghubungkan antar-provinsi atau kota besar.
– Garis putih tunggal digunakan untuk memisahkan lajur di jalan tol atau jalan utama nasional.
– Jalan nasional memiliki kualitas yang lebih baik dan pengaturan lalu lintas yang lebih ketat. Sebagai contoh yakni jalan Lintas Sumatera, Jalan Tol Trans Jawa, dan Jalan Pantura di Jawa.
4. Garis Tepi Jalan
Selain garis tengah, garis tepi juga penting. Berikut keterangannya :
Garis putih di tepi : Umumnya ditemukan di semua jenis jalan sebagai batas jalan yang dapat dilalui kendaraan.
Garis kuning di tepi : Terkadang digunakan di jalan dengan lalu lintas padat, terutama jalan provinsi dan nasional.
Di sisi lain, untuk membedakan jalan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional berdasarkan warna garis, perhatikan garis yang ada di tengah dan tepi jalan.
Garis putih sering dijumpai di jalan kabupaten/kota, garis kuning biasanya ada di jalan provinsi, sementara jalan nasional cenderung memiliki garis putih ganda atau tunggal.
Setiap jenis jalan memiliki peran yang berbeda dalam mendukung transportasi dan mobilitas di tingkat lokal, regional, dan nasional. (Red)