Diduga Ada Tambang Ilegal Beroperasi Tanpa Izin di Rejang Lebong

RADAR.CO.ID – Dugaan aktivitas tambang ilegal jenis Galian C kembali mencuat di Kabupaten Rejang Lebong.
Tambang mineral bukan logam dan batuan atau MBLB ini disinyalir beroperasi tanpa izin. Padahal hasil kerukannya dinilai sangat merugikan daerah.
Kabupaten Rejang Lebong sebenarnya telah memiliki lebih dari 30 lokasi tambang Galian C yang mengantongi izin resmi dan menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, kehadiran tambang-tambang ilegal yang luput dari pengawasan dan kewajiban pajak justru menjadi ancaman serius bagi penerimaan daerah.
“Kami mencatat ada sekitar 30-an tambang yang berizin dan rutin membayar pajak. Tapi memang masih ada laporan soal tambang ilegal,” ujar Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Oki Mahendra.
BACA JUGA : Wabup Rejang Lebong Resmikan Layanan Internet Gratis di Lapangan Setia Negara Curup
Menurut Oki, capaian PAD sektor pertambangan tahun ini masih jauh dari harapan.
Dari target Rp2,8 miliar, hingga akhir Juli 2025, sebut Oki realisasi baru mencapai Rp722 juta.
Padahal tahun lalu, target Rp2,5 miliar berhasil dikejar hingga tembus Rp2,1 miliar.
Lanjut Oki, minat pelaku usaha tambang dalam menyetor pajak memang menurun. Namun pihaknya tidak tinggal diam.
Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah membentuk Satgas penagihan pajak, tidak hanya untuk Galian C tetapi juga sektor lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Satgas ini nantinya akan berkolaborasi juga dengan Kejaksaan,” katanya.
BACA JUGA : Motor Digondol Maling Saat Korban Mabuk Tuak
Lebih lanjut, Oki menyebut pihaknya telah menerima laporan soal keberadaan tambang Galian C ilegal yang belum bisa dipastikan jumlah maupun lokasinya.
Namun yang jelas, keberadaan tambang ilegal itu merugikan banyak pihak, mulai dari pendapatan daerah hingga kondisi jalan yang rusak akibat aktivitas angkutan berat.
Berikut ini daftar perusahaan tambang Galian C yang telah mengantongi izin dan menjadi penyumbang PAD Rejang Lebong:
Izin Usaha Pertambangan (IUP) – Tahap Operasi Produksi:
1. CV. ZZ Group – Duku Ilir
2. PT. Tan Iron Indonesia – Tanjung Sanai I dan II
3. PT. TRD Poetra Taher – Durian Mas
4. CV. Winner Prestasi – Kayu Manis dan Cawang Lama
5. CV. Vino Brothers – Dusun Sawah
6. CV. Daffa Arya Sejahtera – Duku Ilir
7. PT. Rama Rinda Pratama – Karang Baru
8. PT. Praja Mandiri – Karang Baru
9. PT. Surabaya Beliti Sejahtera – Karang Baru
10. CV. Grand Gelgau – Belumai I
11. CV. Rejang Sumber Anugerah – Tanjung Beringin
12. PT. Binduriang Mineral Alam – Air Apo
IUP Tahap Eksplorasi
1. PT. Wahyu Anugerah Bersaudara – Curup Utara
2. CV. Rejang Andalas Rahayu – Seguring
3. PT. Praja Mandiri – Kasie Kasubun
4. CV. Kasie Mining – Kasie Kasubun
5. CV. Anugerah Damai Alam – Dusun Sawah, Lubuk Ubar
Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB)
1. CV. Maju Bersama Tanjung Beringin – Curup Utara
2. CV. Rapa Patra Mandiri – Dusun Sawah
3. PT. Tanjung Sanai Sejahtera – Belumai II
4. PT. Gama Sentosa Jaya – Dusun Sawah
5. CV. Vino Brothers – Perbo
6. CV. Sungai Musi Barokah – Batu Panco
7. PT. Tan Iron Indonesia – Tanjung Sanai I
8. CV. Diagonal Simetris – Belumai II
9. CV. Seguring Putra Jaya – Seguring
10. PT. Cipta Rekayasa Fadilah – Ulak Tanding
11. PT. Buteu Libea Anggung Seguring Alep – Seguring
12. PT. Masesa Delapan Bersatu – Lubuk Mumpo
13. CV. Diosi 99 – Duku Ulu
14. CV. Rapa Patra Mandiri – Dusun Curup
15. CV. Tujuh Belas AGS – Tabarenah
16. CV. Al Ikhlas Dikipo – Duku Ulu
17. CV. Mutiara Tasik Malaya – Tasik Malaya
18. CV. AMS Nasution Sejahtera – Tabarenah (Red)