Honorer Tidak Lulus CPNS dan PPPK Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Apa Itu ?

RADAR.CO.ID – Kabar baik bagi tenaga honorer yang tidak lulus CPNS dan PPPK. Mereka yang tak lulus, masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini ikut menanggapi soal nasib honorer tidak lulus PPPK baik tahap 1 maupun tahap 2.
BACA JUGA :
Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini Kategori Pelamar yang Boleh dan Tidak Boleh Mendaftar
Dalam sebuah kesempatan itu, Menteri berparas cantik ini menyebut jika tenaga honorer yang tidak lulus PPPK akan menjadi PPPK paruh waktu.
Lalu apa itu PPPK Paruh Waktu ?

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB nomor 16 tahun 2025, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN atau aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
BACA JUGA :
Ini Kata Menteri Soal Nasib Honorer Tidak Lulus PPPK
Tidak hanya itu, PPPK paruh waktu ini dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan jabatan sebagai berikut :
1. Guru & Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan atau Nakes
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional, dan 7. Penata Layanan Operasional.
Untuk diketahui juga, pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai langkah mengakomodir tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tapi tidak lolos.
Demikianlah informasi tentang PPPK Paruh Waktu. Semoga membantu! (Red)
2 Komentar