Artinya, sanksi administratif atau perdata diatur lebih dulu.
Jika sanksi-sanksi tersebut dinilai belum memadai untuk mengembalikan keseimbangan di masyarakat, barulah sanksi pidana dapat diterapkan sebagai “senjata terakhir”.
Ia mengutip Hoenagels, seorang ahli hukum, yang memberikan panduan untuk menghindari over criminalization (kriminalisasi berlebihan) dan menjaga dalil ultimum remedium.
Beberapa poin penting yang disoroti meliputi:
- Tidak menggunakan hukum pidana secara emosional.
- Tidak memidanakan perbuatan yang tidak jelas korban atau kerugiannya.
- Tidak menggunakan hukum pidana jika kerugian akibat pemidanaan lebih besar dari kerugian akibat tindak pidana.
- Tidak menggunakan hukum pidana jika tidak didukung oleh masyarakat.
- Tidak menggunakan hukum pidana jika diperkirakan tidak akan efektif.
- Mempertimbangkan skala prioritas kepentingan pengaturan.
- Menggunakan hukum pidana secara serentak dengan upaya pencegahan.
Prof. Supandi menegaskan bahwa pemahaman akan asas ultimum remedium ini krusial agar penegakan hukum di Indonesia tidak hanya berfokus pada penghukuman.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









