Tetapi juga pada keadilan substantif dan pemulihan.
Dengan demikian, UU Administrasi Pemerintahan dapat berfungsi sebagai sarana untuk memperkuat disiplin penegakan hukum administrasi
Sehingga penggunaan hukum pidana benar-benar menjadi pilihan terakhir yang bijak.
Bagaimana menurut Anda, apakah penerapan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum di Indonesia sudah berjalan efektif?









