Berdasarkan buku panduan dari KPU, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara.
KPPS terdiri dari tujuh anggota, termasuk satu ketua yang merangkap sebagai anggota, dan enam anggota lainnya.
Berikut ini tugas-tugas KPPS 2024:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS. Jika tidak ada saksi dari peserta pemilu, DPT diserahkan langsung ke peserta pemilu.
3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian mendistribusikannya kepada saksi, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas sesuai instruksi dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan yang berlaku.
6. Mengirim surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar di DPT untuk memberikan suara di TPS.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









