Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong

- Pewarta

Rabu, 3 September 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADAR.CO.ID – Dugaan korupsi makan minum pasien dan non pasien di RSUD Rejang Lebong memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi mengumumkan penetapan 2 tersangka pada Rabu malam 3 September 2025.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH mengatakan 2 tersangka yang ditetapkan yakni D dan RI.

“Untuk tersangka selanjutnya dititipkan ke Lapas Curup hingga 20 hari ke depan,” sampai Kajari didampingi Kasi Pidsus, Hironimus Tafonau SH MH dan para Kasi.

Dalam kasus ini, kata Kajari, D bertindak sebagai PPK kegiatan BLUD tahun 2022-2023.

Baca Juga :  Polres Rejang Lebong Bongkar Sindikat Pestisida Palsu, 2 Warga Lubuklinggau Ditangkap

Sedangkan RI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga sekaligus Pemilik CV Agapi Mitra.

“Kedua tersangka ini sebelumnya dilakukan pemeriksaan kurang lebih 4,5 jam. D dicecar 18 pertanyaan, dan RI 5 pertanyaan,” kata Kajari.

Sementara itu, Kajari mengatakan jika penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Hal ini karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kedua tersangka, kata Kajari disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polda Bengkulu Gelar Sertifikasi Penyidik, Kapolda: Profesionalitas Cermin Wajah Polri

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Rejang Lebong melakukan penggeledahan di RSUD. Ini guna mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi makan minum tahun anggaran 2022-2023.

Anggaran makan minum tersebut mencapai Rp 2,3 Miliar. Dalam penggeledahan tersebut, Jaksa menyita berbagai dokumen hingga laptop sebagai barang bukti.

Detik-detik 2 Tsk Digiring Menuju Mobil Tahanan

Berita Terkait

Aksi Cepat Satpam BRI Curup Selamatkan Motor yang Terbakar di Lebong
Idul Adha 1447 H, PLN IP UBP Bengkulu Sembelih Belasan Hewan Kurban & Bagikan 1.650 Paket Daging ke Masyarakat
Momentum Hari Buruh, PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Terima Monitoring Ketenagakerjaan
PLN Indonesia Power UPB Bengkulu Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
May Day 2026 di Rejang Lebong, Warga Serbu Sembako Murah di GOR Curup
Jangan Lewatkan! Pasar Murah May Day 2026 di GOR Curup Digelar Besok
Musdalub DPD PAN Rejang Lebong Tetapkan Hendri Jadi Ketua 
DPD Nasdem Rejang Lebong Perkuat Akar Rumput, Lantik Pengurus Ranting

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:44 WIB

Aksi Cepat Satpam BRI Curup Selamatkan Motor yang Terbakar di Lebong

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:02 WIB

Idul Adha 1447 H, PLN IP UBP Bengkulu Sembelih Belasan Hewan Kurban & Bagikan 1.650 Paket Daging ke Masyarakat

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:01 WIB

Momentum Hari Buruh, PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Terima Monitoring Ketenagakerjaan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:41 WIB

PLN Indonesia Power UPB Bengkulu Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:58 WIB

May Day 2026 di Rejang Lebong, Warga Serbu Sembako Murah di GOR Curup

Berita Terbaru