Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong

- Pewarta

Rabu, 3 September 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADAR.CO.ID – Dugaan korupsi makan minum pasien dan non pasien di RSUD Rejang Lebong memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi mengumumkan penetapan 2 tersangka pada Rabu malam 3 September 2025.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH mengatakan 2 tersangka yang ditetapkan yakni D dan RI.

“Untuk tersangka selanjutnya dititipkan ke Lapas Curup hingga 20 hari ke depan,” sampai Kajari didampingi Kasi Pidsus, Hironimus Tafonau SH MH dan para Kasi.

Dalam kasus ini, kata Kajari, D bertindak sebagai PPK kegiatan BLUD tahun 2022-2023.

Baca Juga :  19 Pejabat Masuk Daftar Mutasi Pemkab Rejang Lebong, Ini Daftarnya

Sedangkan RI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga sekaligus Pemilik CV Agapi Mitra.

“Kedua tersangka ini sebelumnya dilakukan pemeriksaan kurang lebih 4,5 jam. D dicecar 18 pertanyaan, dan RI 5 pertanyaan,” kata Kajari.

Sementara itu, Kajari mengatakan jika penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Hal ini karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kedua tersangka, kata Kajari disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Lapas Curup Siap Dukung Ketahanan Pangan dan Pembangunan Strategis di Rejang Lebong

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Rejang Lebong melakukan penggeledahan di RSUD. Ini guna mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi makan minum tahun anggaran 2022-2023.

Anggaran makan minum tersebut mencapai Rp 2,3 Miliar. Dalam penggeledahan tersebut, Jaksa menyita berbagai dokumen hingga laptop sebagai barang bukti.

Detik-detik 2 Tsk Digiring Menuju Mobil Tahanan

Berita Terkait

Perkuat Kamtib, Lapas Curup Lakukan Kontrol Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Momen Haru di Danau Mas Harun Bastari, Bupati Fikri Bahagiakan Anak Yatim dengan Wisata Gratis
Kunjungi Bunga Rafflesia di Rejang Lebong, Ketua Persit KCK Daerah XXI/Radin Inten Dorong Wisata Alam Berkelanjutan
Zero Halinar Berkelanjutan, Lapas Curup Perkuat Pengawasan melalui Razia Blok Hunian
Pemkab Rejang Lebong Tegaskan Sudah Hadir Dampingi Keluarga Taufik Sejak Lama
Peduli Keselamatan Warga, Putra Mas Tambal Jalan Berlubang
Pererat Silaturahmi, Lapas Curup dan Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Olahraga Persahabatan
Profil Iwan Badar, Sekda Rejang Lebong yang Baru

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:15 WIB

Perkuat Kamtib, Lapas Curup Lakukan Kontrol Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:07 WIB

Momen Haru di Danau Mas Harun Bastari, Bupati Fikri Bahagiakan Anak Yatim dengan Wisata Gratis

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:52 WIB

Kunjungi Bunga Rafflesia di Rejang Lebong, Ketua Persit KCK Daerah XXI/Radin Inten Dorong Wisata Alam Berkelanjutan

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:51 WIB

Zero Halinar Berkelanjutan, Lapas Curup Perkuat Pengawasan melalui Razia Blok Hunian

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:15 WIB

Peduli Keselamatan Warga, Putra Mas Tambal Jalan Berlubang

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Curup Tetap Bersekolah

Minggu, 18 Jan 2026 - 14:23 WIB