Beranda DAERAH Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Bahas Perpanjangan Kerja Sama dengan Pemkot
DAERAH

Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Bahas Perpanjangan Kerja Sama dengan Pemkot

RADAR.CO.ID – Kantor Pertanahan Kota Bengkulu membahas perjanjian kerjasama dengan Pemkot Bengkulu.

Pembahasan kerjasama itu dilaksanakan di Ruang Rapat Hidayah 2, Kantor Wali Kota Bengkulu, Selasa 15 Juli 2025.

Ini juga sebagai tindak lanjut dari akan berakhirnya masa berlaku perjanjian kerja sama sebelumnya.

BACA JUGA : Bahas Masalah Pertanahan, BPN Kota Bengkulu Audiensi dengan Wali Kota

Keduanya mengikuti pembahasan bersama jajaran Pemerintah Kota Bengkulu dari berbagai perangkat daerah terkait.

Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung dinamis. Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah poin strategis untuk dimasukkan dalam perjanjian kerja sama baru.

Selain itu, dilakukan pula evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama yang telah berjalan selama ini, khususnya di bidang pertanahan.

“Kehadiran kami di sini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Hal ini demi mendukung kelancaran program-program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujar Fitya Astela Vera usai rapat.

BACA JUGA : SAKIP Bukan Sekadar Administrasi, Kementerian ATR/BPN Tekankan Peran Pemimpin dan Integritas Kinerja

Rencana pembaruan perjanjian ini menjadi langkah penting dalam menjaga kelangsungan kerja sama.

Terutama dalam hal penyelenggaraan urusan pertanahan. Seperti penyediaan data dan informasi pertanahan, pengadaan tanah, hingga percepatan layanan sertifikasi.

Ia berharap draf perjanjian baru dapat segera disepakati dan ditandatangani, agar kerja sama antarinstansi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan terkoordinasi.

Kantor Pertanahan Kota Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan zona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).

“Jangan berikan tip atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas di luar ketentuan PP Nomor 128 Tahun 2015,” tegas pihak kantor pertanahan. (Red)

 

Sebelumnya

Harga Bapokting di Rejang Lebong Terkendali, Satgas Pastikan Distribusi Lancar

Selanjutnya

27 Peserta PPPK Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Ikuti Briefing Assessment Secara Daring

redaksi radar
Penulis

redaksi radar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

radar.co.id
advertisement
advertisement