RADAR.CO.ID – Kementerian Keuangan menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan ke seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu.
Penyaluran dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Selasa, 30 Desember 2025.
Dana tersebut masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah.
DAU Tambahan ini digunakan untuk membayar komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG).
TPG tersebut masuk dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 guru ASN Daerah.
Dana ini dialokasikan khusus bagi guru ASN daerah tertentu. Yakni guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD. Serta guru yang tidak menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025. Aturan itu tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, memastikan dana telah disalurkan.
“Berdasarkan monitoring per 30 Desember 2025, seluruh KPPN telah memproses SP2D,” ujar Irfan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









