Beranda HEADLINE Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu
Nasional

Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

Menpan-RB Rini mengeluarkan kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu

RADAR.CO.ID – PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu solusi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bagi tenaga honorer yang belum menjadi CPNS maupun PPPK.

Namun tidak semua tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Karena ada kriteria tertentu.

PPPK Paruh Waktu
Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu

Dibawah ini adalah kriteria honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu :

1. Peserta seleksi CPNS tahun 2024 yang tidak lulus seleksi

2. Tenaga honorer yang masuk dalam database BKN, kemudian mengikuti seleksi CPNS tetapi tidak lulus

3. Tenaga Honorer mengikuti seleksi PPPK tapi tidak mendapat formasi.

BACA JUGA : 

Honorer Tidak Lulus CPNS dan PPPK Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Apa Itu ?

Demikianlah informasi tentang Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu. (Red)

Sebelumnya

Kompos dari Kulit Durian, Bagus untuk Menyuburkan Tanaman

Selanjutnya

Rekomendasi Wisata di Magelang, Mulai dar- Candi Borobudur hingga Keindahan Alamnya

redaksi radar
Penulis

redaksi radar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

radar.co.id
advertisement
advertisement