Menteri ATR/BPN Ajak Alumni PMII Aktif Manfaatkan Reforma Agraria untuk Pemerataan Ekonomi

RADAR.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) aktif manfaatkan reforma agraria untuk Pemerataan Ekonomi.
Ajakan itu disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri acara Pengukuhan dan Orientasi Nasional Pengurus Besar Ikatan Alumni PMII (PB IKA-PMII) di Jakarta, Minggu 13 Juli 2025.
“Kesinambungan ekonomi artinya kita tidak boleh mematikan yang sudah ada. Sementara, dalam konteks keadilan dan pemerataan, peluang baru harus diberikan kepada yang belum mendapatkannya. Di sinilah peran alumni PMII dan kelompok masyarakat lainnya menjadi penting,” ujar Nusron.
BACA JUGA : Menteri ATR/BPN Ajak Kepala Daerah Sulawesi Percepat Penyusunan RDTR Secara Bersama
Nusron menyebut dari 55,9 juta hektare tanah yang telah terpetakan dan bersertifikat.
Ada sebanyak 1,4 juta hektare di antaranya termasuk kategori tanah telantar dan kini menjadi bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Tanah tersebut terbuka untuk dimanfaatkan demi kepentingan pendidikan maupun pemberdayaan ekonomi umat, termasuk oleh alumni PMII.
“Potensi tanah ini luar biasa. Daripada dibiarkan tidak dimanfaatkan, lebih baik kita gunakan untuk sesuatu yang bermanfaat,” tambahnya.
BACA JUGA : Menteri ATR/BPN Minta Evaluasi Layanan Pertanahan dan Tunggakan di Kantah
Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dengan Kepala Daerah Dukung Program TORA
Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan kepala daerah dalam pengajuan program TORA.
Pemerintah pusat menetapkan objek tanahnya, sedangkan kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bertugas menentukan subjek penerima manfaat.
“Kuncinya adalah sinergi dengan bupati dan wali kota. Mereka yang paling tahu siapa saja yang layak menerima lahan,” ungkap Nusron.
BACA JUGA : Menteri ATR Nusron Tegaskan Pentingnya Tata Ruang Ketat Demi Lindungi Ketahanan Pangan
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pemanfaatan lahan tetap harus sesuai dengan ketentuan tata ruang.
“Kalau ingin membangun pesantren, maka lahannya harus berada di zona permukiman atau industri. Kalau zona pertanian atau pertahanan, tidak boleh dibangun pesantren. Tapi bisa untuk koperasi pesantren,” jelasnya. (Red)