Misi Tuntas! Kejari Rejang Lebong Berhasil Pastikan Masa Depan Anak Korban Kekerasan, Permohonan Perwalian Dikabulkan

- Pewarta

Kamis, 20 November 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong berhasil memastikan masa depan Abdullah Ihsan, anak korban kekerasan.

Ini setelah Psngadilan Agama Curup resmi mengabulkan permohonan perwalian tersebut pada 6 November 2025.

Kajari Rejang Lebong, Kiki Yonata SH MH menjelaskan, pendampingan bermula pada 19 Juni 2025.

Kala itu, pihak LKSA Anak Sholeh/Panti Asuhan Anak Shaleh mengajukan permohonan bantuan hukum terkait proses penetapan perwalian dan pengurusan identitas anak.

Permohonan itu disampaikan karena pihak LKSA mendapat informasi, jika Kejari dapat membantu penyusunan permohonan perwalian.

“Kami menerima permohonan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Kiki.

Anak Korban Kekerasan yang Tidak Diketahui Identitas Orang Tuanya

Dalam kesempatan itu, Kiki menjelaskan Abdullah Ihsan merupakan anak yang dirawat LKSA sejak 2019.

Diceritakannya, jika seorang perempuan yang diduga merupakan korban kekerasan seksual dan menghilang setelah menitipkan anak tersebut.

Baca Juga :  Sukseskan Penanaman 1.000 Bibit Kelapa, Kalapas Curup Audiensi dengan Bupati

“Identitas orang tua kandung tidak diketahui dan upaya pencarian juga tidak membuahkan hasil. Karena itu, kebutuhan pengasuhan harus dipastikan melalui penetapan perwalian,” jelas Kiki.

Sesuai rekomendasi Dinas Sosial Rejang Lebong dan hasil asesmen pekerja sosial, LKSA menunjuk Yuyun Wahyuni S.Pd, pengurus LKSA Anak Shaleh Hidayatullah Curup, sebagai calon wali yang layak bagi Abdullah Ihsan.

 

Dokumen Lengkap dan Proses Persidangan

Setelah menerima permohonan, Kejari bersama LKSA mulai melengkapi dokumen untuk diajukan ke Pengadilan Agama Curup. Pada 7 Oktober 2025, permohonan dinyatakan lengkap dan masuk proses persidangan.

“Kami mengikuti setiap persidangan dan memastikan keterangan saksi serta bukti pendukung tersampaikan secara utuh,” ungkap Kiki.

Menurutnya, beberapa kendala ditemukan, seperti masalah administrasi kependudukan, ketiadaan anggota keluarga lain, serta proses pembuktian yang memerlukan ketelitian.

“Namun seluruh tantangan itu berhasil dilalui berkat koordinasi lintas lembaga,” tambahnya.

Baca Juga :  Apel Bersama, Lapas Curup dan Polres Rejang Lebong Perkuat Sinergi Penegak Hukum

 

Penetapan Resmi Pengadilan

Berdasarkan keterangan saksi dan pertimbangan hukum, Pengadilan Agama Curup akhirnya mengeluarkan penetapan dengan nomor 117/Pdt.P/2025/PA.Crp yang isinya:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menetapkan Abdullah Ihsan berada di bawah perwalian Yuyun Wahyuni S.Pd.
  3. Menyatakan Yuyun berhak mewakili Abdullah Ihsan dalam tindakan hukum di dalam maupun luar pengadilan.

 

Kepastian Hukum bagi Masa Depan Anak

Kajari menegaskan, penetapan ini sangat penting untuk melindungi hak anak. Terutama dalam pendidikan, perlindungan hukum, dan kebutuhan dasar lainnya.

“Dengan adanya penetapan perwalian, maka anak mendapatkan kepastian siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan, pendidikan, dan pengelolaan hak-haknya,” kata Kiki.

Di sisi lain, Ia berharap keputusan tersebut memberi manfaat jangka panjang bagi masa depan Abdullah Ihsan.

“Ini adalah bentuk hadirnya negara dalam melindungi anak yang membutuhkan,” tutup Kajari.

Berita Terkait

Peringatan HPN 2026, Putra Mas Wigoro Apresiasi Peran Pers Daerah
Open Road Race Championship 2026: Rejang Lebong Toreh Rekor Starter Terbanyak di Bengkulu
44 Peserta Ikuti PD-PKPNU Angkatan II di Rejang Lebong
Polres Rejang Lebong Kerahkan 300 Personel Bersihkan Fasilitas Umum
Bupati Fikri: Anggaran Sekecil Apa Pun Wajib Berdampak Bagi Masyarakat Rejang Lebong
Pemkab Rejang Lebong Kembali Gelar Mutasi, Siapa Saja Dilantik?
Pemkab Rejang Lebong Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Beasiswa SMA Kebangsaan
Perkuat Zona Integritas, Kalapas Curup Ikuti Penandatanganan WBK–WBBM Kanwil Ditjenpas Bengkulu

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 08:42 WIB

Peringatan HPN 2026, Putra Mas Wigoro Apresiasi Peran Pers Daerah

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:31 WIB

Open Road Race Championship 2026: Rejang Lebong Toreh Rekor Starter Terbanyak di Bengkulu

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:39 WIB

44 Peserta Ikuti PD-PKPNU Angkatan II di Rejang Lebong

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:00 WIB

Bupati Fikri: Anggaran Sekecil Apa Pun Wajib Berdampak Bagi Masyarakat Rejang Lebong

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:08 WIB

Pemkab Rejang Lebong Kembali Gelar Mutasi, Siapa Saja Dilantik?

Berita Terbaru

REJANG LEBONG

Peringatan HPN 2026, Putra Mas Wigoro Apresiasi Peran Pers Daerah

Senin, 9 Feb 2026 - 08:42 WIB

REJANG LEBONG

44 Peserta Ikuti PD-PKPNU Angkatan II di Rejang Lebong

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:39 WIB

TRAVEL DAN WISATA

Dewan Dorong Peningkatan PAD Wisata Ditengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 7 Feb 2026 - 05:00 WIB