RADAR.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Santoso Gang Merpati No.50, Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial HW (34), warga Kecamatan Curup Utara.
KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Hendricus Marwanto, didampingi Kasi Humas, AKP Hasan Basri, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya.
Korban diketahui bernama Edwar Leos Anggara (28), seorang karyawan swasta.
Dalam laporannya ke polisi, korban mengaku kehilangan satu unit televisi merek Coocaa 32 inci, satu unit laptop Acer Aspire E1-470G beserta charger, serta uang tunai Rp800 ribu.
“Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/59/III/2025/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 30 Maret 2025. Setelah melalui proses penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi dan menangkap diduga pelaku,” ujar Iptu Hendricus.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









