Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah pondok perkebunan kopi di Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang.
Tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Desnal Eka Putra, langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi keberadaan pelaku.
“Ketika akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur di lapangan. Setelah itu pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap aksi pencurian dilakukan pada Minggu dini hari, 30 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel terali jendela dapur menggunakan besi behel sepanjang sekitar 30 centimeter.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil uang tunai dari dompet korban, kemudian mengambil satu unit laptop yang berada di kamar serta satu unit televisi di ruang keluarga.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









