Pelantikan Kepala Daerah Non-sengketa Batal Dilaksanakan 6 Februari, Mendagri Ungkap Alasan Ini

RADAR.CO.ID – Pelantikan Kepala Daerah non-sengketa di MK yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025 batal dilaksanakan.
Ini sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dalam Konferensi Persnya yang digelar di Kantor Pusat Kemendagri, Jumat 31 Januari 2025.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito di Jakarta.

Tito yang merupakan Mantan Kapolri tersebut menjelaskan bahwa Pelantikan Kepala Daerah non-sengketa di MK batal dilaksanakan 6 Februari 2025, merespon atas putusan sela MK.
BACA JUGA :
Ini Daftar Lengkap Susunan Kabinet Merah Putih di Pemerintahan Prabowo-Gibran Periode 2024-2029
Dimana kata Tito MK berencana, membacakan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025 untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
Maka dari itu, Pelantikan Kepala Daerah non-sengketa di MK akan disatukan dengan putusan dismissal MK.
“Terkait hal ini, saya juga telah menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden soal adanya putusan sela ini. Yang memungkinkan pelantikan dilaksanakan serentak tahap kedua setelah ada putusan dismissal. Karena itu jaraknya tidak terlalu jauh,” sampainya.
BACA JUGA :
Begini Cara Ajukan KUR BRI Tahun 2025 Melalui Online
Tidak hanya itu, Tito dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa Presiden juga memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.
Karenanya Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal dilantik serentak. (Red)