Pemerintah Serahkan 160 Sertipikat Tanah di Sulteng, Bukti Negara Hadir

RADAR.CO.ID – Pemerintah serahkan 160 sertipikat tanah di Sulawesi Tengah (Sulten) pada Rabu 9 Juli 2025.
Penyerahan sertipikat tanah diserahkan Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono bersama Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
Penyerahan sertipikat berlangsung di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala, sebagai bagian dari program percepatan legalisasi aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kami bertekad memberikan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil. Kami juga memperkuat kolaborasi dengan pemda, tokoh masyarakat, dan lembaga adat agar pendekatan kita semakin kontekstual dan berkeadilan,” kata Wamen Ossy.
BACA JUGA : Sekjen Kementerian ATR/BPN Yakin Target PNBP 2026 Bisa Tercapai
Para penerima sertipikat berasal dari berbagai instansi dan pemerintah daerah di Sulteng. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima 37 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD).
Sementara itu, Bupati Donggala Vera Elena Laruni menerima 1 sertipikat, Bupati Poso Verna Inkiriwang 1 sertipikat, Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa 25 sertipikat, Bupati Parigi Moutong Erwin Burase 4 sertipikat, Wakil Bupati Tolitoli Mohammad Besar Bantilan 1 sertipikat, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Moh Aria Rosyid 1 sertipikat.
Wamen Ossy menyampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan kemajuan signifikan dalam pelaksanaan PTSL.
Dari target 5.494 bidang tanah di 13 kabupaten/kota pada tahun 2025, hingga kini telah terselesaikan 4.797 bidang atau 95,56 persen.
BACA JUGA : ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum atas tanah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan keadilan sosial di Sulteng.
Menko AHY dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat dan investor yang ingin menanamkan modalnya di daerah.
“Kita butuh kepastian hukum atas aset daerah, termasuk bagi masyarakat yang ingin berinvestasi. Tugas Kementerian ATR/BPN ini mulia dan patut kita dukung,” ujar AHY. (Red)