“Untuk penggantian KTP-el yang tidak terbaca lagi atau rusak. Masyarakat harus mengisi blanko permohonan dengan membawa KK. Setelah blanko di isi, petugas menginput data ke sistem, kurang dari setengah jam, KTP sudah bisa dicetak,” ungkap Rosita.
Sedangkan untuk pembuatan KTP-el baru atau PRR, kata Rosita, alurnya mereka harus rekam dahulu.
Kemudian hasil perekaman dikirim petugas ke pusat.
“Sepanjang pusat cepat mengembalikan data, maka KTP-el cepat pula dicetak. Biasanya jika jaringan bagus, 1 X 24 jam pemohon bisa langsung mendapatkan KTPnya,” tandasnya.









