RADAR.CO.ID – Reforma Agraria membawa perubahan nyata di Desa Gunung Anten, Kabupaten Lebak, Banten.
Sejak menerima sertipikat hak komunal pada Oktober 2023, masyarakat desa lebih percaya diri mengelola tanah.
Omo, petani sekaligus anggota Pergerakan Petani Banten (P2B), mengaku perjuangan mereka tidak mudah.
“Banyak yang bilang tidak mungkin. Saat menerima sertipikat, saya sampai menangis bahagia,” ungkapnya, Selasa 23 September 2025.
Baginya, sertipikat bukan sekadar dokumen, tapi simbol pengakuan negara atas hak petani kecil.
Dengan legalitas tanah, masyarakat bisa memikirkan keberlanjutan jangka panjang serta mengelola lahan dengan tenang.
“Kalau dulu pendapatan seribu, sekarang bisa jadi dua ribu. Sertipikat membuka peluang modal untuk bertani,” ujarnya.
Dua tahun pasca menerima sertipikat 127 hektare, warga bergotong royong membangun desa.
Mereka mendirikan masjid, musala, tempat pembibitan, hingga penginapan sederhana untuk tamu yang berkunjung.
Omo menegaskan tanah adalah warisan generasi mendatang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









