RADAR.CO.ID – ajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding.
Kasus ini dipaparkan dalam kegiatan press release yang digelar di Selasar Aula Wicaksana Leghawa Polres Rejang Lebong pada Rabu (5/11) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P., Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, S.H., Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak, serta sejumlah jurnalis dari PWI Rejang Lebong.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/01/X/2025/SPKT/Polsek PUT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 30 Oktober 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resintel Polsek Padang Ulak Tanding menindaklanjuti dugaan kepemilikan senjata api rakitan oleh seorang warga bernama Mustar Aman (30).
Tersangka diketahui petani asal Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Kronologis Kejadian
Pada Rabu (29/10) sekitar pukul 18.42 WIB, pelaku Mustar Aman dilaporkan telah melakukan pengancaman terhadap korban.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









