RADAR.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong mengingatkanpedagang agar tidak menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Langkah ini dilakukan guna memastikan program pemerintah berjalan sesuai tujuan. Yakni menjaga stabilitas harga beras di pasaran.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong, Aipda Rinto Sahrizal SH menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan penjualan beras SPHP di pasar.
Menurutnya, jika ada pedagang yang kedapatan menjual di atas HET, maka tindakan tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku.
“Beras SPHP ini hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan harga beras yang terjangkau. Kami minta para pedagang tidak memanfaatkan situasi dengan menjual di atas HET,” tegasnya.
Kanit menambahkan, diharapkan distribusi beras SPHP benar-benar tepat sasaran, tidak hanya menumpuk di tangan pedagang besar.
Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat dapat berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya penjualan beras SPHP diatas HET.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









