Pada 2024 tercatat sebanyak 531 kasus crime total (CT) dengan 344 kasus crime clearance (CC) atau 64,8 persen.
Sementara pada 2025, angka tersebut turun menjadi 482 CT dengan 319 CC atau 66,1 persen. Dengan demikian, terjadi penurunan 49 kasus atau sekitar 9,22 persen.
Kasus Menonjol
Untuk kasus kejahatan yang tergolong menonjol dan meresahkan masyarakat, Polres Rejang Lebong mencatat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 28 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 39 kasus.
Kemudian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 22 kasus, serta kasus perlindungan anak sebanyak 53 kasus.
Selain itu, terdapat empat kasus pembunuhan yang seluruhnya berhasil diungkap.
Di bidang pemberantasan narkoba, Polres Rejang Lebong sepanjang tahun 2025 berhasil mengungkap 59 kasus dengan 68 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 64 orang berjenis kelamin laki-laki, tiga perempuan, dan satu anak. Tingkat penyelesaian kasus narkoba mencapai 89,8 persen.
Sementara dalam penanganan tindak pidana korupsi, Polres Rejang Lebong berhasil menyelesaikan dua perkara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,02 miliar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









