Beranda DAERAH Sampaikan Petisi, Puluhan Guru SMKN 2 Rejang Lebong Desak Gubernur Nonaktifkan Kepala Sekolah
PENDIDIKAN

Sampaikan Petisi, Puluhan Guru SMKN 2 Rejang Lebong Desak Gubernur Nonaktifkan Kepala Sekolah

Perwakilan Guru SMKN 2 Rejang Lebong saat memberikan keterangan terkait polemik yang terjadi

RADAR.CO.ID – Ketegangan tengah melanda SMKN 2 Rejang Lebong. Puluhan guru dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut secara resmi meminta Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan SE, untuk menonaktifkan Kepala Sekolah, Agustinus Dani DS, MPd.

Permintaan ini disampaikan melalui sebuah petisi yang ditandatangani oleh 37 orang guru dan staf sekolah.

Salah satu inisiator petisi, Alexander Leo Permadi, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan atas gaya kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai tidak sehat.

“Kami berharap Gubernur segera mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan kepala sekolah. Sudah terlalu banyak kebijakan yang merugikan,” ungkap Alexander.

BACA JUGA :

Pemkab Rejang Lebong Dukung Program Nasional Tiga Juta Rumah

Perwakilan Guru SMKN 2 Rejang Lebong memberikan keterangan terkait polemik yang terjadi
Perwakilan Guru SMKN 2 Rejang Lebong memberikan keterangan terkait polemik yang terjadi

Dalam petisi tersebut, terdapat sejumlah poin keberatan yang disampaikan para guru. Di antaranya adalah dugaan kepemimpinan yang otoriter, praktik pemotongan dana bantuan pendidikan, serta intimidasi terhadap guru honorer dan ASN.

“Jika tidak ada tindakan cepat, dikhawatirkan akan muncul lebih banyak kebijakan yang merugikan pihak sekolah,” kata Alexander.

Sementara itu, Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani, mengaku terkejut atas petisi yang dilayangkan oleh para guru. Ia memberikan klarifikasi terkait beberapa tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Terkait honor guru honorer yang belum dibayar, Agustinus menjelaskan bahwa ada empat guru honorer yang belum menerima honor karena mereka diangkat melalui SK Dinas Pendidikan Provinsi, bukan melalui SK Kepala Sekolah.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk membayar honor mereka karena bukan kami yang mengeluarkan SK,” ujarnya.

BACA JUGA : 

Perbaikan Jalan Provinsi di Bengkulu Dimulai Pekan Ini, Total Anggaran Capai Rp550 Miliar

Soal tudingan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), Agustinus membantah keras. Menurutnya, pencairan dana PIP dilakukan langsung oleh siswa ke bank, dan tidak ada pemotongan oleh pihak sekolah.

“Setelah siswa mencairkan dana PIP, ada yang menggunakan uang tersebut untuk membayar kebutuhan sekolah seperti seragam atau SPP yang belum lunas. Tapi kalau dikatakan guru memotong dana PIP, itu tidak benar,” tegasnya.

Menanggapi dinamika ini, Agustinus berharap masalah dapat diselesaikan secara bijak. Ia mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi secara musyawarah.

“Karena ini lembaga pendidikan, mari kita selesaikan dengan cara yang terdidik. Saya terbuka untuk berdiskusi jika ada yang perlu disampaikan,” tutup Agustinus. (Red)

 

Sebelumnya

Pemkab Rejang Lebong Dukung Program Nasional Tiga Juta Rumah

Selanjutnya

Gubernur Bengkulu Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong

redaksi radar
Penulis

redaksi radar

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

radar.co.id
advertisement
advertisement