Sekjen ATR/BPN Dorong Peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi

RADAR.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan capaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2025 mencapai 90 persen.
Target ambisius ini muncul dalam rapat penyusunan rencana aksi RB yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa 15 Juli 2025.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, mengatakan bahwa peningkatan indeks RB tak hanya soal nilai semata. Namun juga membawa dampak langsung pada kesejahteraan pegawai.
“Kalau target ini tercapai, insyaallah akan berpengaruh langsung terhadap peningkatan take home pay kita semua,” ujar Pudji saat membuka rapat.
BACA JUGA : Pemerintah Alokasikan KUR Rp 20 Triliun Khusus Peralatan Produksi, Kementerian Siapkan Aturan
Capaian indeks RB Kementerian ATR/BPN sendiri terus menunjukkan tren positif.
Pada tahun 2022 nilainya 76,58 persen, meningkat menjadi 78,75 persen di 2023, dan kembali melonjak ke 84,02 persen di tahun 2024.
Rata-rata peningkatan indeks sejak 2010 mencapai 3,16 poin per tahun.
Pudji menekankan bahwa kerja kolektif menjadi kunci untuk mencapai target tersebut.
“Setiap unit kerja harus saling mendukung. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri kalau kita ingin hasil maksimal,” tegasnya.
BACA JUGA : SAKIP Bukan Sekadar Administrasi, Kementerian ATR/BPN Tekankan Peran Pemimpin dan Integritas Kinerja
2 Komponen Baru Penilaian RB
Penilaian RB saat ini mengikuti roadmap nasional yang disusun Kementerian PAN-RB.
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, mengungkapkan bahwa sejak 2020 hingga 2024, pemerintah menambahkan dua komponen baru dalam penilaian RB, yakni komponen general dan tematik.
“Kita perlu mulai mengecek dan menyusun draft program RB tematik agar proses penyusunan roadmap ke depan berjalan lebih mudah,” jelas Deni.
Kemenpan-RB Beradaptasi dengan Regulasi Baru
Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad, menyebut Kementerian ATR/BPN telah beradaptasi dengan regulasi terbaru.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024.
Einstein menegaskan bahwa regulasi itu menjadi dasar dalam memperkuat arah reformasi birokrasi yang berdampak nyata, responsif terhadap perubahan, dan selaras dengan program nasional. (Red)