Sempat Terekam CCTV, Spesialis Pencurian Kotak Amal Masjid di Rejang Lebong Ditangkap Polisi

RADAR.CO.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong akhirnya berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian kotak amal yang sempat viral di media sosial.
Pelaku berinisial AG (26), warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup, ditangkap saat sedang makan di sebuah rumah makan kawasan Jalan Letjen Suprapto, Curup Tengah, Kamis (19/6) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim, Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H. melalui Kanit Pidum, Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K. mengatakan bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian kotak amal yang sudah beberapa kali beraksi di sejumlah masjid di wilayah Curup.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, jika pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di tiga masjid berbeda, yakni Masjid Al-Jihad, Masjid Agung Kelurahan Sukowati, dan Masjid Banyumas,” ujar Ipda Andhar.
BACA JUGA :
Gubernur Bengkulu Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong

Aksi terakhir pelaku terjadi di Masjid Al-Jihad yang berlokasi di Jalan Kartini, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Curup. Kejadian berlangsung pada Selasa (10/6) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, pengurus masjid membuka kotak amal dan mendapati isinya sangat sedikit, padahal kotak amal tersebut rutin dibuka setiap empat bulan sekali.
“Karena curiga, pengurus masjid mengecek rekaman CCTV dan terlihat pelaku sedang membobol dan mengambil isi kotak amal tersebut. Atas kejadian saat itu, masjid mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan baru dilaporkan ke Polres Rejang Lebong pada Jumat 13 Juni 2025,” terang Ipda Andhar.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
BACA JUGA :
Sampaikan Petisi, Puluhan Guru SMKN 2 Rejang Lebong Desak Gubernur Nonaktifkan Kepala Sekolah
Saat diamankan, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga dibeli pelaku dari hasil pencurian salah satunya unit handphone.
Kemudian barang bukti yang diamankan seperti satu buah obeng, satu buah gergaji kecil, dompet, dua buah parfum, kacamata, uang tunai Rp 116 ribu, dua celana, jaket, baju, sepatu, dan tas.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (Red)
2 Komentar