RADAR.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mulai menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bukit Kaba.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD.
Pembahasan Raperda tersebut digelar, Kamis (12/2/2026), di Aula Kantor Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba. Sejumlah pejabat penting turut hadir dalam rapat tersebut.

Di antaranya Asisten I Setdakab Rejang Lebong Bobby Harpa Santana, S.STP, M.Si, Asisten II Setdakab Rejang Lebong Titin Verayensi, S.KM, M.KM, Direktur Perumdam TBK Yudi Iswanto, ST, MT.
Turut hadir dalam kegiatan pembahasan Raperda yakni Inspektur Inspektorat Erik Rosadi SSTP MSi, Kepala Bappeda Afreda Rotua Purba, S.Hut., M.Ling, Kabag Hukum Indra Hadiwinata, SH, MT.
Kemudian Kabag Ekonomi Sopan Wahyudi, SE, Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Nina Sari Sakti, S.STP, M.Si, hingga tim akademisi dari Universitas Bengkulu yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum.
Asisten II Setdakab Rejang Lebong, Titin Verayensi yang juga Ketua Tim Raperda Perumdam TBK menegaskan, pembahasan ini bersifat mendesak karena harus menyesuaikan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Raperda ini kita bahas untuk diselaraskan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Ada beberapa poin penting yang perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan aturan terbaru,” terang Titin.
Ia menjelaskan, sejumlah pasal menjadi fokus pembahasan.
Di antaranya perubahan penyebutan Bupati menjadi Kuasa Pemilik Modal (KPM), pengaturan tugas dan fungsi Dewan Pengawas.
Kemudian klasifikasi perusahaan berdasarkan kategori besar dan kecil, hingga penguatan sistem pengelolaan Perumda.

Menurutnya, perubahan tersebut bukan sekadar administratif. Melainkan bagian dari upaya pembenahan tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional dan akuntabel.
“Harapannya pembahasan ini menghasilkan kesepakatan untuk perbaikan-perbaikan yang memang dibutuhkan. Karena ini urgent, maka harus segera kita tuntaskan,” tegasnya.
Perbup Bakal Jadi Turunan
Setelah tahap pembahasan, Raperda akan masuk proses harmonisasi sebelum nantinya diajukan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya, akan disusun Peraturan Bupati sebagai aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan.
Pemkab berharap, regulasi baru ini dapat mendorong Perumda Tirta Bukit Kaba semakin sehat secara manajemen, transparan, serta mampu meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Kalau tata kelolanya semakin baik, tentu akan berdampak pada pelayanan. Ini juga sejalan dengan program Bupati, yakni Bantu Rakyat sesuai visi dan misi kepala daerah,” pungkas Titin.









