RADAR.CO.ID – Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Sepanjang Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap lima kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sejumlah wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang tersangka berhasil diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.Tr.K., M.Si, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan operasi yang dilakukan selama periode 8 hingga 20 Januari 2026.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, 23 Januari 2026.
Kasus pertama terungkap pada Kamis malam, 8 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HB dan DH.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika golongan I berbentuk kristal bening.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









