Menurut Andhika, tersangka S termasuk dalam kategori pengedar.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polisi Tegas Tindak Peredaran Narkoba
Dengan terungkapnya lima kasus tersebut, Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Polisi berharap pengungkapan ini dapat menekan peredaran narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi generasi muda.









