Tarif Listrik Diskon 50 Persen Masih Tersedia, Ini Batas Maksimal Pembelian Token

RADAR.CO.ID – Tarif listrik diskon 50 persen yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2025 lalu, hingga saat ini tersedia bagi pelanggan PLN.
Dimana program dari PT PLN (Persero) ini masih akan berlangsung hingga Februari 2025.
Untuk diketahui berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang pemberian diskon biaya listrik untuk konsumen rumah tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Kemudian pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) untuk daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
BACA JUGA :
Pemerintah Alokasikan KUR Rp 20 Triliun Khusus Peralatan Produksi, Kementerian Siapkan Aturan
Sedangkan dalam pelaksanaannya, bagi pelanggan pascabayar potongan tarif 50% akan berlaku otomatis saat pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian Januari dan Februari 2025.
Sementara itu, bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50%) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.
BACA JUGA :
Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini Kategori Pelamar yang Boleh dan Tidak Boleh Mendaftar
Namun meskipun demikian, ada pembatasan maksimal pembelian token tarif listrik diskon 50 persen, berdasarkan daya listrik pelanggan :
1. Daya 450 VA
Maksimal setara 324 kWh (setara 720 jam nyala) perbulan.
2. Daya 900 VA
Maksimal setara 648 kWh (setara 720 jam nyala) perbulan.
3. Daya 1300 VA
Maksimal setara 936 kWh (setara 720 jam nyala) perbulan.
4. Daya 2200 VA
Maksimal setara 1.584 kWh (setara 720 jam nyala) perbulan.
Demikianlah informasi tentang program tarif listrik diskon 50 persen. (Red)