RADAR.CO.ID – Tidak hanya pembinaan kepribadian dan keterampilan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup juga gencar memberikan pembinaan di bidang hukum. Jumat (19/9), Lapas Curup menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rejang Lebong untuk memberikan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penyuluhan kali ini mengangkat tema ‘Hak-Hak Tersangka, Terdakwa, dan Narapidana’ Tim penyuluh dari LBH menjelaskan secara rinci bahwa meski sedang menjalani proses hukum atau masa pidana, setiap individu tetap memiliki hak-hak yang dijamin undang-undang.
Kegiatan berlangsung interaktif. Para WBP terlihat antusias menyimak dan aktif bertanya seputar perlindungan hukum yang melekat pada mereka. Mulai dari status tersangka hingga narapidana.
Kasi Binadik Lapas Curup, Iskandar Muda menyebut penyuluhan hukum ini sangat penting bagi warga binaan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin warga binaan sadar bahwa mereka tetap memiliki hak hukum yang tidak boleh diabaikan. Pemahaman ini diharapkan membuat mereka lebih siap menghadapi proses hukum dan bisa kembali ke masyarakat dengan bekal lebih baik,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









