RADAR.CO.ID – Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya konsep ultimum remedium atau “hukum pidana sebagai upaya terakhir” dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Dalam kuliah umum di Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, pada 9 September 2017, beliau menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana harus menjadi pilihan terakhir setelah upaya lain.
Seperti penyelesaian kekeluargaan, negosiasi, mediasi perdata, atau hukum administrasi negara ditempuh.
Menurut Prof. Supandi, asas ultimum remedium ini sangat relevan dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
UU ini, kata beliau, membuka jalan bagi penyelesaian sengketa melalui jalur non-pidana.
Sehingga proses hukum yang panjang dan berat dapat dihindari, dan keadilan bagi korban maupun pelaku tetap tercapai.
Lebih lanjut, Prof. Supandi menjabarkan karakteristik hukum pidana dalam konsep ultimum remedium.
Ia menyatakan, sanksi pidana seharusnya ditempatkan sebagai pilihan terakhir dalam sebuah undang-undang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









