Beranda EKONOMI Berlaku Mulai 2025, Ini Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

Berlaku Mulai 2025, Ini Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

RADAR.CO.ID – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 Persen akhirnya mendapatkan kejelasan. Dimana barang mewah kena PPN 12 persen direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini dan dipastikan hanya akan diterapkan untuk barang mewah.

Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, menjelaskan bahwa beberapa barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12% meliputi mobil, apartemen, dan rumah mewah.

Menanggapi usulan tersebut, Dasco menyatakan bahwa Presiden Prabowo sedang mempertimbangkan untuk mengambil keputusan terkait hal ini.

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, semuanya serba mewah,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip pada Senin (9/12/2024).

Sementara itu, barang lainnya tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 11%.

“Barang-barang kebutuhan pokok dan layanan yang langsung berkaitan dengan masyarakat masih akan dikenakan tarif pajak yang berlaku saat ini, yaitu 11%,” jelas Dasco.

Ilustrasi Barang Mewah Kena Pajak 12 Persen
Ilustrasi Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

Jika nantinya Presiden Prabowo benar-benar memutuskan bahwa mulai Januari 2025 PPN akan diterapkan secara multitarif, dengan tarif 12% khusus untuk barang mewah, maka akan terjadi perubahan harga pada sejumlah barang yang dikonsumsi kalangan kaya.

Contohnya adalah rumah, yang biasanya juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

BACA JUGA : 

KPK Rilis Empat Foto Terbaru Harun Masiku, DPO Kasus Korupsi Terkait PAW

Berikut ini adalah gambaran sederhana tentang dampak kenaikan PPN terhadap harga rumah mewah:

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, sejumlah barang mewah, termasuk rumah, telah ditetapkan sebagai objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Rumah mewah, kondominium, apartemen, dan town house termasuk dalam golongan barang yang dikenakan PPnBM dengan tarif 20%.

Tarif PPnBM itu sendiri bervariasi, mulai dari 10% hingga 200%, tergantung pada jenis barang.

Dengan kenaikan PPN menjadi 12% khusus barang mewah mulai Januari 2025, hunian mewah yang sebelumnya hanya dikenakan PPN 11% kini akan mengalami penyesuaian harga karena tambahan tarif ini, selain tetap dikenakan PPnBM 20%.

Kenaikan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan pada harga hunian yang dikonsumsi kalangan atas, mengingat kombinasi tarif PPN dan PPnBM yang cukup tinggi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017, kelompok hunian mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% meliputi:

1. Rumah dan town house jenis nonstrata title dengan harga jual minimal Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.

2. Apartemen, kondominium, town house jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.

Aturan ini menetapkan batas harga yang menjadi kriteria hunian mewah, yang selain dikenakan PPnBM, juga akan terpengaruh oleh penerapan PPN 12% khusus barang mewah mulai Januari 2025.

Hal ini tentu akan berdampak pada harga akhir hunian yang masuk kategori tersebut.

Berikut adalah ilustrasi perhitungan harga rumah mewah seharga Rp20 miliar yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan tarif pajak:

1. Saat Tarif PPN Masih 11%

– Dasar Pengenaan Pajak PPnBM : Rp20.000.000.000

– PPN (11%) : 11% × Rp20.000.000.000 = Rp2.200.000.000

– PPnBM (20%) : 20% × Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000

– Harga Rumah di Konsumen :

Rp20.000.000.000 + Rp2.200.000.000 + Rp4.000.000.000 = Rp26.200.000.000

 

2. Saat Tarif PPN Naik Menjadi 12%

– Dasar Pengenaan Pajak PPnBM : Rp20.000.000.000

– PPN (12%) : 12% × Rp20.000.000.000 = Rp2.400.000.000

– PPnBM (20%): 20% × Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000

– Harga Rumah di Konsumen :

Rp20.000.000.000 + Rp2.400.000.000 + Rp4.000.000.000 = Rp26.400.000.000

**Perubahan Harga

– Kenaikan harga rumah akibat perubahan tarif PPN dari 11% menjadi 12%:

Rp26.400.000.000 – Rp26.200.000.000 = Rp200.000.000

– Persentase kenaikan harga:

(Rp200.000.000 ÷ Rp26.200.000.000) × 100% ≈ 0,76%

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% menyebabkan harga rumah mewah senilai Rp20 miliar naik sebesar Rp200 juta atau sekitar 0,76%. Meskipun persentasenya kecil, nilai nominalnya cukup signifikan, terutama untuk properti bernilai tinggi. (Red)

 

Sebelumnya

Hari Anti Korupsi Sedunia: Komitmen Global Melawan Korupsi

Selanjutnya

Ini Dia Daftar 7 Tol Selama Nataru yang Bisa Dinikmati Secara Gratis

redaksi radar
Penulis

redaksi radar

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

radar.co.id