Menurut Erik, kerawanan yang umum terjadi dalam penggunaan dana desa biasanya berkaitan dengan pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, hingga pelaksanaan yang tidak tepat.
Pendampingan Inspektorat Belum Dimanfaatkan Optimal
Sebagai APIP, Erik menegaskan bahwa Inspektorat sebenarnya membuka ruang pendampingan sejak awal.
Namun fasilitas tersebut belum banyak dimanfaatkan pihak desa.
“Kalau terkendala jarak, mereka bisa mengoptimalkan pendamping desa. Semua unsur yang dibiayai negara mestinya dimanfaatkan,” tambahnya.
Rp101,3 Miliar Dana Desa 2025 Mengalir ke 122 Desa
Dari data Dinas PMD Rejang Lebong, total dana desa 2025 mencapai Rp101,3 miliar.
Hingga Mei 2025, tahap I sebesar 40 persen sudah dicairkan, atau lebih dari Rp40 miliar.
Sementara 60 persen sisanya menunggu pencairan tahap II.
Halaman : 1 2









