Lanjut Kasi Pidsus, dalam perkara ini sudah ada 3 tersangka yang ditetapkan. Namun pihaknya menegaskan, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
“Semuanya tergantung hasil pengembangan penyidikan yang sedang berjalan,” tegas Kasi Pidsus.
Sementara itu, Kasi Pidsus menerangkan bahwa kerugian negara berdasarkan penghitungan Auditor Kejati Bengkulu sebesar Rp 800 Juta.
Kantongi Alat Bukti Baru, Kegiatan Tanpa Melalui Tender
Sekedar mengulas, Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH mengatakan bahwa penyidik menemukan alat bukti baru.
Dimana alat bukti baru ini tengah dikembangkan oleh penyidik.
Kajari juga menegaskan jika kegiatan melanggar hukum dalam kasus ini yakni tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Kajari juga menyebut soal modus korupsi yang dilakukan dalam kegiatan korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong.
Diantaranya ada kegiatan fiktif, ada yang tidak sesuai dengan jumlah kuotanya. Kemudian juga ada yang seharusnya tidak perlu diberikan lagi tapi tetap diberikan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









