Lapas Kelas IIA Curup kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lapas pada Senin, 17 November 2025.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Iskandar Muda, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua TPP.
Sidang tersebut digelar untuk mengevaluasi usulan hak integrasi bagi warga binaan, sekaligus mempertimbangkan penunjukan tamping atau tahanan pendamping.
Sejumlah pejabat struktural turut hadir memberikan masukan dan menilai kelayakan setiap warga binaan berdasarkan rekam hasil pembinaan dan perilaku selama menjalani pidana.
Pada pelaksanaan kali ini, sebanyak 24 warga binaan diusulkan.
Dari jumlah tersebut, 12 orang diajukan untuk Pembebasan Bersyarat (PB). Kemudian 4 orang untuk Cuti Bersyarat (CB), dan 8 orang lainnya diusulkan menjadi tamping di berbagai bidang tugas.
Kasi Binadik Iskandar Muda menegaskan bahwa sidang TPP merupakan bentuk komitmen Lapas Curup dalam melaksanakan pembinaan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ia menekankan bahwa setiap pengajuan hak integrasi harus melalui proses penilaian yang cermat agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai aturan.
Sementara itu, Kalapas Curup menambahkan bahwa sidang TPP menjadi sarana penting untuk memastikan pembinaan berjalan sesuai standar.
“Kita berharap keputusan yang dihasilkan mampu memberikan motivasi bagi warga binaan. Hal ini agar warga binaan terus meningkatkan perilaku serta mengikuti seluruh program pembinaan,” ungkapnya.
Melalui sidang ini, Lapas Curup kembali menegaskan keseriusannya dalam melakukan evaluasi berkala.
Harapannya, manfaat pembinaan dapat dirasakan secara optimal, baik saat warga binaan menjalani masa pidana maupun ketika mereka kembali ke lingkungan masyarakat.









