RADAR.CO.ID – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 menjadi ajang bagi Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk menampilkan capaian penanganan kasus korupsi selama setahun terakhir.
Lembaga tersebut berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 858 juta dari serangkaian perkara yang ditangani sepanjang 2025.
Kepala Kejari Rejang Lebong, Kiki Yonata, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi adalah upaya berkelanjutan yang tidak berhenti pada satu momentum.
Ia menegaskan bahwa Hakordia menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar terus menjaga integritas dan mengawasi pengelolaan anggaran daerah.
Sepanjang tahun, sejumlah perkara korupsi memasuki tahapan hukum yang berbeda.
Beberapa kasus masih berjalan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, sementara lainnya sudah memasuki tahap tuntutan maupun banding.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah dugaan korupsi honor tenaga kerja sukarela (TKS) Satpol PP Rejang Lebong tahun 2021–2022.
Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 677 juta, dengan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









