Hukum Pidana sebagai Senjata Terakhir: Relevansi UU Administrasi Pemerintahan untuk Disiplin Penegakan Hukum

- Pewarta

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADAR.CO.ID – Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya konsep ultimum remedium atau “hukum pidana sebagai upaya terakhir” dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Dalam kuliah umum di Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, pada 9 September 2017, beliau menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana harus menjadi pilihan terakhir setelah upaya lain.

Baca Juga :  Prabowo Reshuffle Kabinet : 4 Menteri dan 1 Wakil Menteri Resmi Dilantik 

Seperti penyelesaian kekeluargaan, negosiasi, mediasi perdata, atau hukum administrasi negara ditempuh.

Menurut Prof. Supandi, asas ultimum remedium ini sangat relevan dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

UU ini, kata beliau, membuka jalan bagi penyelesaian sengketa melalui jalur non-pidana.

Baca Juga :  Dekat dengan Warga, Polsek Selupu Rejang Gelar Minggu Kasih di Simpang Nangka

Sehingga proses hukum yang panjang dan berat dapat dihindari, dan keadilan bagi korban maupun pelaku tetap tercapai.

Lebih lanjut, Prof. Supandi menjabarkan karakteristik hukum pidana dalam konsep ultimum remedium.

Ia menyatakan, sanksi pidana seharusnya ditempatkan sebagai pilihan terakhir dalam sebuah undang-undang.

Berita Terkait

Daftar Nama 307 PPPK Rejang Lebong yang Dilantik Senin 8 Desember 2025
Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026 Lewat Keppres 34/2025, Ini Rinciannya
Eks Anggota DPR RI Ikut Ditetapkan Jadi DPO Polda Metro Jaya, Siapa Dia?
Ini Kasus Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Hingga Ditetapkan Jadi DPO Polda Metro Jaya
TP2ED Diminta Tunjukkan Hasil Nyata di Rejang Lebong
Isi Surat Edaran Gubernur Bengkulu Soal Hutan dan Lahan
Warga Lubuklinggau Tewas Kecelakaan di Rejang Lebong
Progres Diinspeksi Wagub, Rehab 4 Ruangan RSUD M Yunus Bengkulu Dikebut

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:39 WIB

Daftar Nama 307 PPPK Rejang Lebong yang Dilantik Senin 8 Desember 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:50 WIB

Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026 Lewat Keppres 34/2025, Ini Rinciannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:00 WIB

Eks Anggota DPR RI Ikut Ditetapkan Jadi DPO Polda Metro Jaya, Siapa Dia?

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:13 WIB

Ini Kasus Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Hingga Ditetapkan Jadi DPO Polda Metro Jaya

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:07 WIB

Isi Surat Edaran Gubernur Bengkulu Soal Hutan dan Lahan

Berita Terbaru