Sementara itu, Kasi Pidsus menerangkan bahwa pihaknya menerima uang pengembalian kerugian negara dari DP. Nilainya mencapai Rp 300 Juta.
“Uang pengembalian ini tentu akan menjadi pertimbangan dalam vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim nantinya,” ujarnya.
Sekedar mengulas, Kejari sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka yang diketahui berstatus ASN.
Tersangka DP berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD Rejang Lebong tahun 2022-2023.
Sedangkan RI adalah ASN sekaligus pemilik CV Agapi Mitra.
Dari dari total anggaran Rp 2,3 Miliar dalam 2 tahun berjalan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 800 Juta.
Untuk diketahui juga, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan penahannya di Lapas Kelas IIA Curup hingga 20 hari ke depan.
TONTON VIDEO BERIKUT :
Halaman : 1 2