MKD Sebut Pengangkatan Kembali Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III Sudah Sesuai Prosedur

- Pewarta

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADAR.CO.ID – Polemik terkait waktu pengaktifan kembali Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi III akhirnya menemui titik terang.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menurut Nazaruddin, masa sanksi nonaktif yang dijalani Sahroni selama enam bulan telah berakhir.

Baca Juga :  Berlaku Mulai 2025, Ini Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

Sehingga yang bersangkutan resmi kembali aktif sebagai anggota DPR RI per 5 Maret 2026.

Namun, terdapat faktor masa reses yang membuat proses administrasi dan pengumuman penetapan mengalami penyesuaian waktu.

DPR RI diketahui memasuki masa reses sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Oleh sebab itu, pengusulan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III yang diajukan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026 baru berlaku efektif setelah masa reses berakhir, yakni pada 10 Maret 2026.

Baca Juga :  Pria di Rejang Lebong Jalani Hukuman Cambuk Usai Bawa Kabur Mantan yang Telah Bersuami

“Penetapan tersebut tetap mengacu pada mekanisme yang ada. Karena DPR sedang reses, maka efektivitasnya berlaku setelah masa sidang dimulai kembali,” jelas Nazaruddin dalam keterangan resminya, Minggu (22/2).

Berita Terkait

Sahroni Comeback ke Komisi III, Publik Ingat Sikap Tegas di Kasus Besar dari Sambo Hingga Teddy Minahasa!
Tak Sekadar Buka Jalan, TMMD ke 127 Kodim 0409/Rejang Lebong Hadirkan Air Bersih dan Rumah Layak
HPN 2026, Menkomdigi Tekankan Kepercayaan Publik Harus Jadi Prioritas di Era Algoritma
Kontrol Brandgang Rutin, Lapas Curup Pastikan Keamanan Tak Kecolongan
Kalapas Curup Ikuti Kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Antar APH
Sambut KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial
Aktivasi Akun Coretax DJP: Kunci Akses Layanan Perpajakan Digital 2026
Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026 Lewat Keppres 34/2025, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:22 WIB

MKD Sebut Pengangkatan Kembali Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III Sudah Sesuai Prosedur

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:55 WIB

Sahroni Comeback ke Komisi III, Publik Ingat Sikap Tegas di Kasus Besar dari Sambo Hingga Teddy Minahasa!

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:49 WIB

Tak Sekadar Buka Jalan, TMMD ke 127 Kodim 0409/Rejang Lebong Hadirkan Air Bersih dan Rumah Layak

Senin, 9 Februari 2026 - 08:53 WIB

HPN 2026, Menkomdigi Tekankan Kepercayaan Publik Harus Jadi Prioritas di Era Algoritma

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:46 WIB

Kontrol Brandgang Rutin, Lapas Curup Pastikan Keamanan Tak Kecolongan

Berita Terbaru