RADAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Selasa 7 Oktober 2025 menetapkan tersangka keempat dugaan korupsi makan minum RSUD berinisial YP.
Dalam hal ini, Jaksa Penyidik menemukan peran ganda YP dalam kasus tersebut.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH, melalui Kasi Intelijen, Hendra Mubarok SH MH, membenarkan adanya penetapan tersangka baru itu.
Menurutnya, keputusan diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat yang mengarah pada dugaan keterlibatan YP dalam pengadaan makan dan minum tahun anggaran 2022–2023.
“Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, YP resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara ini,” ujar Hendra.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao SH MH, menjelaskan YP memiliki peran ganda dalam korupsi makan minum RSUD.
Selain bekerja sebagai honorer RSUD, YP juga diketahui Direktur CV Agapi Mitra.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aliran dana kepada tersangka. YP terbukti terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum tersebut,” tegas Hironimus.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

