Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong

- Pewarta

Rabu, 3 September 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADAR.CO.ID – Dugaan korupsi makan minum pasien dan non pasien di RSUD Rejang Lebong memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi mengumumkan penetapan 2 tersangka pada Rabu malam 3 September 2025.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH mengatakan 2 tersangka yang ditetapkan yakni D dan RI.

“Untuk tersangka selanjutnya dititipkan ke Lapas Curup hingga 20 hari ke depan,” sampai Kajari didampingi Kasi Pidsus, Hironimus Tafonau SH MH dan para Kasi.

Dalam kasus ini, kata Kajari, D bertindak sebagai PPK kegiatan BLUD tahun 2022-2023.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Lapas Curup Terima Kunjungan KPPN

Sedangkan RI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga sekaligus Pemilik CV Agapi Mitra.

“Kedua tersangka ini sebelumnya dilakukan pemeriksaan kurang lebih 4,5 jam. D dicecar 18 pertanyaan, dan RI 5 pertanyaan,” kata Kajari.

Sementara itu, Kajari mengatakan jika penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Hal ini karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kedua tersangka, kata Kajari disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  RSUD Rejang Lebong Siapkan 21 Ruang KRIS untuk Pasien BPJS

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Rejang Lebong melakukan penggeledahan di RSUD. Ini guna mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi makan minum tahun anggaran 2022-2023.

Anggaran makan minum tersebut mencapai Rp 2,3 Miliar. Dalam penggeledahan tersebut, Jaksa menyita berbagai dokumen hingga laptop sebagai barang bukti.

Detik-detik 2 Tsk Digiring Menuju Mobil Tahanan

Berita Terkait

Musda KAHMI Kepahiang, Berikut 5 Presidium Terpilih
Batik Kaganga Arum Harumkan Nama Rejang Lebong di Hekrafnas 2025
Lapas Curup Gelar Sidang TPP Bahas Usulan CB, PB, dan Tamping
Putra Mas Percaya Dandim Baru Akan Bawa Warna Baru Bagi Rejang Lebong dan Sekitarnya!
Kemenkeu Satu Mengawal Delapan Cita: Jaminan Fiskal untuk Indonesia Emas 2045
Pemkab Rejang Lebong Buka Seleksi Direksi Perumdam Tirta Bukit Kaba
1.106 PPPK Resmi Dilantik, Bupati Fikri : Momen Kemenangan Tenaga Honorer
Kalapas Curup Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Tegaskan Sinergi Penegak Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 14:38 WIB

Musda KAHMI Kepahiang, Berikut 5 Presidium Terpilih

Sabtu, 1 November 2025 - 13:11 WIB

Batik Kaganga Arum Harumkan Nama Rejang Lebong di Hekrafnas 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:57 WIB

Lapas Curup Gelar Sidang TPP Bahas Usulan CB, PB, dan Tamping

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Putra Mas Percaya Dandim Baru Akan Bawa Warna Baru Bagi Rejang Lebong dan Sekitarnya!

Kamis, 30 Oktober 2025 - 05:00 WIB

Kemenkeu Satu Mengawal Delapan Cita: Jaminan Fiskal untuk Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

DAERAH

Musda KAHMI Kepahiang, Berikut 5 Presidium Terpilih

Sabtu, 1 Nov 2025 - 14:38 WIB