
REJANG LEBONG, Radar.co.id – Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong menetapkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 2.841.000 per bulan.
Keputusan ini dihasilkan melalui rapat resmi yang digelar di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Nakertrans, Andhy Afriyanto, SE, serta dihadiri anggota dewan pengupahan dari unsur akademisi, SPSI, Kadin, Gopensi, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker, Nuning Mardani, dan Kabag Perekonomian Setdakab, Syopan, SE.
Dalam rapat tersebut, Andhy menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 dilakukan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
“Perhitungan UMK sudah ada rumusnya, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Dalam PP 49/2025, nilai alfa berada di rentang 0,5 sampai 0,9,” ujar Andhy dikutip dari Media Center Rejang Lebong.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









